Kepala UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi mempunyai tugas: Memimpin pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengujian mutu bahan/ konstruksi.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas: pengelolaan administrasi, ketatausahaan, perencanaan program/kegiatan, keuangan, perlengkapan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, kehumasan, hukum, tugas umum lainnya lingkup UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi
Seksi Pengujian Mutu Bahan mempunyai tugas: mengelola dan melaksanakan pengujian mutu bahan-bahan konstruksi untuk menunjang kegiatan Dinas dan masyarakat serta untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Seksi Pengujian Mutu Konstruksi mempunyai tugas: mengelola dan melaksanakan pengujian mutu hasil konstruksi kegiatan Dinas dan masyarakat serta untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah
UPTD LBK SUMBAR Telah Mengatur Tugas Dan Fungsi Sesuai Dengan SOP Yang Telah Ditetapkan.